Soal
latihan pak ketut
1
Jelaskan apa yang dimaksud kontrak komutatif dan aleatoris?
2
Apakah perjanjian asuransi adalah perjanjian untung-untungan, apa yang
Anda ketahui, sebutkan dasar hukumnya !
3
Jelaskan prinsip indemnitas dan proximate cause, beserta dasar hukumnya
!
4
Pada umumnya perjanjian asuransi adalah informal, jelaskan dan kaitkan
dengan perjanjian formal !
5
Perjanjian asuransi memiliki prinsip keterbukaan dan keseimbangan,
jelaskan prinsip itikad baik dan insurable interest !
6
Apa yang dimaksud unilateral dan apa hubungannya dengan 1320 KUH perdata
?
7
Sebutkan prinsip asuransi yang pada umumnya memenangkan tertanggung !
8
Kontrak asuransi adalah kontrak adhesi, coba jelaskan dan kaitkan dengan
kontrak bargining !
Jawab
- Kontrak dapat juga digolongkan sebagai commutative atau aleatory. Kontrak commutative adalah suatu persetujuan dimana masing-masing pihak menentukan lebih dahulu nilai yang akan dipertukarkan, artinya masing-masing pihak saling menukarkan barang yang mempunyai nilai (harga) yang sama. Suatu contoh untuk kontrak kerja pembangunan gedung, maka pihak kontraktor akan melakukan tawar-menawar dengan pemilik gedung atas barang dan jasa yang ditawarkan sampai kata sepakat, Kontrak untuk mendirikan gedung tersebut adalah contoh kontrak commutative. Pada waktu konrak dibuat, kedua belah pihak menentukan jasa atau barang yang akan dipertukarkan dan masing-masing pihak menerima barang/jasa yang disetujui oleh mereka sebagai barang bernilai yang sama sebagaimana ditentukan dalam isi kontrak. Pada umumnya kontrak seperti itu termasuk kategori “suka sama suka” dan digolongkan sebagai commutative .
Dalam kontrak aliatoris atau
aleatory contract , adalah suatu kontrak
dimana suatu pihak memberikan atau
menyediakan sesuatu yang berharga atau
bernilai kepada pihak lainnya sebagai pertukaran
atau imbalan janji-janji yang telah diberikan,
yaitu janji-janji bahwa pihak lainnya
akan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu
jika sesuatu ketidakpastian tertentu terjadi
atau timbul. Jika kejadian tersebut
timbul maka apa yang telah dijanjikan
harus dilaksanakan. Dengan demikian, pada
kontrak aleatory, jika suatu peristiwa
itu terjadi maka satu pihak dapat
menerima sesuatu yang lebih besar nilainya
dari satu pihak yang memberi.
Dalam
sebuah kontrak aleatori, janji oleh satu
pihak disyaratkan atas
terjadinya
suatu kejadian yang tidak dapat diduga.
Beberapa perjanjian aleatori merupakan perjanjian
tidak sah namun beberapa yang lain sah.
Perjanjian-perjanjian pertaruhan atau judi
merupakan perjanjian/ kesepakatan yang tidak sah.
Kontrak-kontrak asuransi merupakan
kesepakatan-kesepakatan yang sah dan
dapat ditegakkan oleh pengadilan.
Kejadian
yang tidak terduga dalam persyaratan judi
atau pertaruhan dapat berarti salah satu
kuda berlari cepat dari yang lain dalam sebuah
balapan atau lemparan dadu. Kejadian yang
tidak diduga dimana hal yang disyaratkan oleh
kontrak asuransi dapat berbentuk kebakaran,
kecelakaan kendaraan, kematian sakit,
tergantung dari jenis kontrak asuransinya. Perusahaan
asuransi berjanji untuk membayar uang
dengan terjadinya kejadianyang diasuransikan.
Polis
asuransi jiwa adalah kontrak aleatory karena
pelaksanaan janji Penanggung untuk membayar
Uang Pertanggungan polis adalah tidak
pasti, tergantung pada kapan peristiwa
yang tidak pasti itu terjadi, yaitu kapan
meninggalnya Tertanggung. Tidak satu
orang pun yang dapat mengatakan dengan
pasti kapan seseorang yang jiwanya
dipertanggungkan akan meninggal. Pada
kenyataannya, jika polis berakhir atau
batal sebelum meninggalnya Tertanggung maka apa
yang dijanjikan tidak harus dibayarkan,
sekalipun sejumlah premi tertentu telah pernah
dibayar. Sebaliknya, meninggalnya Tertanggung
dapat saja terjadi segera atau beberapa
saat setelah polis diterbitkan dan
karenanya Uang Pertanggungan harus dibayar.
Ahli waris akan menerima jumlah Uang
Pertanggungan yang jauh lebih besar dari
premi yang telah dibayar/disetorkan.
- Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum didalam KUHPer pasal 1774 disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian untung-untungan, hal ini menjadi perdebatan oleh para sarjana karena ada yang setuju dengan pernyataan dalam pasal tersebut namun ada juga yang tidak setuju mengenai pernyataan tersebut. Menurut pihak yang menyetujui pernyataan tersebut asuransi termasuk kedalam perjanjian untung-untungan bersama dengan bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan. Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan ini dilaksanakan tergantung dengan pelaksanaan pihak penjamin. Jika pelaksanaan atas perjanjian ini terjadi maka penjamin akan mendapat kerugian, sedangkan jika pelaksanaan perjanjian ini tidak terjadi maka penjamin akan untung. Menurut Prof. Subekti, S.H perjanjian pertanggungan mengandung unsur “untung-rugi” yang digantungkan pada keadaan yang tidak tentu, pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung dapat memperoleh keuntungan atau kerugian dari peristiwa yang belum tentu ini.
Namun, menurut pihak
yang yang tidak setuju, pernyataan bahwa perjanjian pertanggungan termasuk perjanjian
untung-untungan disamping tidak tepat juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
yang harus dipenuhi dalam perjanjian itu sendiri.Alasannya adalah perjanjian
untung-untungan mempunyai kecenderungan yangbesar menuju pertaruhan atau
perjudian.Tujuan dari perjanjian untung-untungan tersebut, selalu berkaitan
dengan kepentingan keuangan yang berkaitan dengan terjadi atau tidak terjadinya
suatu peristiwa yang belum pasti, dan keberadaan peristiwa tersebut baru
dimulai setelah perjanjian itu ditutup. Jadi karakteristik dari perjanjian
untung-untungan ini adalah berdasarkan pada kemungkinan yang sangat bersifat
spekulatif. Para pihak hampir tidak dapat mendeteksi terlebih dahulu kemungkinan besar
yaitu 50 persen atau tidak. Oleh karena itu pada perjanjian untung-untungan tujuan
utama hanya kepentingan keuangan yang sangat spekulatif. Lain halnya dengan
perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan yang pada dasarnya telah
mempunyai tujuan yang lebih pasti yaitu bertujuan mengalihkan resiko yang sudah
ada dan berkaitan pada kemanfaatan ekonomi tertentu sehingga tetap berada pada
posisi yang samasebelum kerugian terjadi. Posisi atau keadaan ekonomi yang sama
tersebut dipertahankan dengan menjanjikan adanya pemberian ganti rugi karena
terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti. Jadi meskipunperistiwa yang belum
pasti terjadi itu merupakan syaratyang sama-sama terdapat baik dalam perjanjian
untung-untunganmaupun dalam perjanjian asuransi. Namun, dalam perjanjian
untung-untungan peristiwa yang belum pasti tersebut bersifat spekulatif. Pada
perjanjian untung-untungan justru resiko diciptakan oleh perjanjian itu
sendiri, sedangkan pada perjanjian asuransi resiko itu sudah ada dan adanya
resiko tersebut sudahmelalui perhitungan cermat didasarkan pada situasi dan kondisi
dari pihak tertanggung sebelum perjanjian dibuat dan tujuan dari dilaksanakannya
asuransi adalah memperalihkan resiko. Perbedaan lainnya adalah pada perjanjian
untung-untungan suatu peristiwa yang belum tentuitu andaikata tidak terjadi
maka tidak mengakibatkan kerugian ekonomi pada salah satu pihak. Sedangkan pada
perjanjian asuransi bila suatu peristiwa tak tentu itu terjadi maka nyata-nyata
akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak yaitu pihak tertanggung.
Penulis berpendapat jika
pernyataan bahwa perjanjian pertanggungan dikatakan termasuk kedalam perjanjian
untung-untungan sebagaimana terdapat dalam KUHPer pasal 1774 tidak tepat.
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pada pengertian perjanjian
asuransi dalam pasal 246 KUHD dan pasal 1 angka (1) Undang-undang No.2 Tahun
1992 bahwa perjanjian asuransi adalah perjanjian yang tujuan utamanya adalah
pengalihan resiko dari tertanggung ke penanggung yang di dalam pelaksanaannya
juga terdapat berbagai ketentuan tersendiri. Dalam hal pengalihan resiko ini
penanggung mendapat imbalan berupa premi, hal ini berbeda dengan konsep
“untung-rugi” seperti yang terdapat pada perjanjian untung-untungan yaitu
dimana perusahaan bergantung pada kejadian yang belum pasti agar mendapat
keuntungan dari premi yang telah dikumpulkan dari tertanggung. Premi disini
merupakan kesepakatan dari para pihak bahwa atas resiko yang diperalihkan
tersebut dikenakan premi sehingga jika peristiwa yang dijadikan resiko
dalamperjanjian tersebut terjadi dan tertanggung mendapatkan kerugian maka
sudah menjadi kewajiban penanggung untuk membayarkan kerugian tertanggung,
tidak ada konsep “untung-rugi” dalam hal ini karena kedua pihak sama-sama
mendapatkan manfaat yang sesuai dengan tujuan semula dari perjanjian asuransi
tersebut.
- Indemnity(Ganti Rugi),
Suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya mengembalikan posisi
keuangan tertanggung seperti yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
caranya dengan cash, repair, replace dan reinstatement
Prinsip ini tercermin
dari Pasal 246 KUHD, yaitu pada bagian kalimat “untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Contoh:
a. Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100
juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
Hilang,
dan harga pasar kendaraan saat itu :
· 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
· 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang
diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah, (Under Insured)
· 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75
juta rupiah. (Over Insured)
b. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang,
ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga
maksimum sebesar 100 juta rupiah.
Proximate Cause (Sebab akibat),
Suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu
akibat, tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara
aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.
4
Ada kontrak
yang disebut formal (formil ) atau
kontrak informal (informil ). Suatu kontrak disebut formil jika
bentuknya mengikat secara hukum. Kontrak formil
harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu: dibuat
secara tertulis, ditanda- tangani secara khusus
atau dibubuhi cap ibu jari di atas segel atau
materai yang sah dan
bahkan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akte.
Instrumen ‐instrumen
yang dapat dirundingkan, sebagai
contohnya; memiliki instrumen sebagai akibat
kontrak‐kontrak yang mengikat hanya apabila
mereka mematuhi syarat ‐syarat khusus sebagai
suatu bentuk sebuah instrumen. Instrumen yang
dapat dirundingkan harus dala m bent uk tertulis
dan ditandatangani oleh pembuatnya. Cheqeu/cek
adalah salah satu instrumen yang dapat
dirundingkan. Sebuah instrumen yang dapat dirundingkan
bersifat mengikat karena bentuknya dan oleh
karena itulah maka disebut kontrak formal
.
Dari
persyaratan tersebut, kontrak asuransi jelas
bukan kontrak formil.
Kontrak
asuransi jiwa (polis) adalah kontrak informil
. Disebut informil apabila kekuatan huk
umnya tidak tergantung dari bentuk
tertulis, tetapi lebih tergantung pada
pemenuhan persyaratan mutlak yang menyebabkan
kontrak memiliki kekuatan hukum.
Kontrak informil
dapat dinyatakan secara lisan maupun
secara tertulis. Persetujuan yang dibuat
secara tertulis semata‐mata sebagai bukti
adanya kontrak. Dalam hal tertentu,
persetujuan lisan atau kontrak dapat di ikat
secara hukum. Umpamakan: anda setuju
membayar kepada Sdr. Anton sebesar
Rp 50.000,‐ untuk upah memotong rumput
pekarangan pada hari Minggu, maka secara
hukum kita wajib membayar Rp. 50.000,‐
kepada Sdr. Anton. Hal ini berlaku
tanpa melihat apakah persetujuan itu dibuat
tertulis ataupun tidak. Jika hal itu tidak dibuat
secara tertulis maka persetujuan itu adalah
lisan.
Dari
persyaratan sahnya suatu kontrak atau perjanjian,
dapat diketahui dari elemen‐elemen yang penting
dalam kontrak asuransi sebagai suatu
kontrak informal yang dapat dilaksanakan antara
lain:
a.
Adanya suatu penawaran (offer) dan
suatu penerimaan;
b.
Pertimbangan ‐pertimbangan yang cukup secara
hukum atau pihak‐pihak yang melakukan kon trak
kompeten secara hukum;
c.
Sebuah bentuk kontrak yang diperkenankan oleh
UU; dan
d.
Para pihak yang
mengadakan kontrak tidak dibawah paksaan atau
akibat ‐akibat yang tidak semestinya.
5
Utmost Good Faith
(Itikad Paling Baik),
Suatu kewajiban baik
penanggung maupun tertanggung untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan.
Material fact adalah
fakta- fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung untuk menaksep suatu
risiko atau tidak.
Dasar hukumnya ada di
KUHD pasal 251
Insurable Interest (Kepentingan Yang
Dipertanggungkan),
Hak untuk
mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan
yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
Dasar hukumnya ada di
KUHD pasal 250
6.
Dalam konsep perjanjian
asuransi dikenal prinsip bilateral
contract dan unilateral contract. Suatu perjanjian dikatakan sebagai bilateral
contract apabila kedua belah pihak menurut hukum dapat dipaksa untuk memenuhi
apa yang telah mereka sepakati bersama. Sedangkan unilateral contract hanya
membutuhkan satu pihak saja untuk dipaksa mematuhi perjanjian.
Sebuah perjanjian asuransi jiwa adalah suatu perjanjian unilateral di mana penanggung memberikan janji akan memberikan jaminan kepada tertanggung sebagai timbal-balik atas pembayaran premi. Sementara di pihak lain, tertanggung tidak memiliki janji untuk membayar premi, bahkan sebaliknya, tertanggung dapat saja membatalkan pertanggungan. Konsekuensinya, penanggung pun tidak akan melaksanakan janjinya. Dengan demikian pihak yang harus pertama kali mematuhi janji adalah penanggung sebagai cermin dari berlakunya prinsip unilateral contract.
Sebuah perjanjian asuransi jiwa adalah suatu perjanjian unilateral di mana penanggung memberikan janji akan memberikan jaminan kepada tertanggung sebagai timbal-balik atas pembayaran premi. Sementara di pihak lain, tertanggung tidak memiliki janji untuk membayar premi, bahkan sebaliknya, tertanggung dapat saja membatalkan pertanggungan. Konsekuensinya, penanggung pun tidak akan melaksanakan janjinya. Dengan demikian pihak yang harus pertama kali mematuhi janji adalah penanggung sebagai cermin dari berlakunya prinsip unilateral contract.
Oleh karena itulah perjanjian asuransi harus
memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1320
KUHPer yaitu,
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.
KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat
kontrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis maupun lisan
mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KHU
Perdata. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.
7.
Doktrin Contra Proferentem
Doktrin Contra Profrentem
menyatakan bahwa jika suatu perdebatan muncul karena hal yang ambigu (dapat
ditafsrikan menjadi beberapa arti/akibat) didalam bahasa kontrak, perdebatan
tersebut harus diselesaikan dengan keuntungan pihak tertanggung (insured, dalam
hal ini nasabah)
Contra Proferentem (bahasa
latin untuk "kebalikan dari orang yang menawarkan") adalah ketentuan
yang menyatakan apabila arti sebuah provisi kontrak menimbulkan keambiguitasan
(dapat ditafsirkan menjadi beberapa arti/akibat), maka keuntungan akan berada
di pihak lawan orang yang membuat kontrak atau menyediakan provisi tersebut.
Dalam
persidangan yang melibatkan kontrak asuransi jiwa, pihak pengadilan biasanya
cenderung menginterpretasikan keambiguitasan tersebut untuk keuntungan pihak
tertanggung (nasabah), dengan asumsi bahwa pihak penangung (perusahaan
asuransi) seharusnya dapat menulis kontrak lebih baik.
Doktrin Niat Baik dan
Keadilan (Doctrin of good faith and fair dealing)
Doktrin Niat Baik dan
Keadilan menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat didalam kontrak dilarang
untuk melanggar hak dan kepentingan pihak lainnya.
Doktrin ini berlaku saat
pihak penanggung (perusahaan asuransi) melakukan tindakan yang tidak adil
terhadap pihak tertanggung (nasabah). Dengan kata lain, pihak penanggung
(perusahaan asuransi) harus selalu ingat bahwa kepentingan pihak tertanggung
(nasabah) adalah perihal pembayaran klaim.
Doktrin harapan (Doctrin of
Reasonable Expectation)
Doktrin ini digunakan
pengadilan untuk menginterpretasikan bahasa polis.
Misalnya saja, pihak
tertanggung (nasabah) mempunyai harapan tertentu akan suatu fasilitas yang
berasal dari sumber diluar apa yang tertera dipolis (bisa berasal dari iklan
perusahaan asuransi jiwa). Apabila terjadi masalah, pihak pengadilan akan lebih
cenderung untuk memenuhi harapan pihak tertanggung (nasabah) tersebut.
Mari kita alihat contoh.
Sebuah iklan perusahaan asuransi jiwa menimbulkan keambiguitasan sehingga
muncul kesan bahwa kecelakaan ditanggung oleh polis asuransi. Namun pada saat
kecelakaan tersebut terjadi dan pemegang polis mengajukan klaim, pihak asuransi
menolak klaim tersebut.
Pemegang polis kemudian
memperkarakannya ke pengadilan. Dalam masalah ini pengadilan akan
menginterpretasikan provisi tersebut dengan mengacu pada harapan yang dimiliki
oleh pihak tertanggung (nasabah).
Keberpihakan
(Unconscionability)
Doktin ini menegaskan bahwa
ketidakadilan atau keberpihakan pada satu pihak di kontrak asuransi jiwa tidak
dapat ditolerir, atau keabsahannya dibatasi oleh pengadilan sehingga provisi
yang ada tetap adil dan tidak berat sebelah.
Jadi, apabila suatu waktu
nanti Anda menghadapi situasi dimana pihak penanggung merasa dapat melakukan
suatu kecurangan, ingatkan saja mereka pada ketentuan asuransi jiwa.
8.
Kontrak dapat digolongkan sebagai
bargaining contracts atau contracts of adhesion
. Anggaplah umpamanya pada waktu anda
membuat kontrak dengan perusahaan kontruksi A
untuk membangun gedung,
dilakukan pembicaraan mengenai isi kontrak.
Anda meminta perusahaan kontruksi supaya
menentukan jadwal waktu penyelesaian
gedung, material yang dipakai dan cara penyelesaian
dan penyerahan kontruksi terakhir. Sebaliknya pihak
kontraktor memberikan penawaran untuk semua
itu. Misalkan anda kemudian
bernegosiasi dengan perusahaan kontruksi hingga
tercapai persetujuan kontrak dengan
anda. Maka cara seperti ini merupakan
contoh bargaining, dimana kedua belah
pihak secara bersama‐sama menetapkan syarat‐syarat dan ketentuan kontrak.
Polis
asuransi jiwa bukanlah kontrak bargaining.
Asuransi jiwa termasuk contracts of adhesion ,
yaitu kontrak yang dipersiapkan oleh satu
pihak dan harus diterima atau ditolak
secara keseluruhan oleh pihak lain. Pemohon
berhak memilih syarat‐syarat atau ketentuan
tersebut dalam kontrak dan
kemudian kontrak dapat disetujui atau ditolak secara tertulis oleh perusahaan asuransi jiwa.
Oleh karena
polis asuransi jiwa merupakan kontrak
adhesion dan Pemilik Polis tidak diperkenankan
ikut serta dalam menentukan syarat‐syarat umum
polis dan pembuatan tulisan dari
kontrak, maka bagian polis yang tidak jelas
isinya biasanya ditafsirkan oleh pengadilan
dengan sangat menguntungkan kepentingan Pemilik Polis
atau Penerima Manfaat/Ahli Waris.
5 Komentar
Click here for Komentarini soal dari pak Ketut Sendra ya???
ReplySTMA Trisakti???
ini soal dari pak ketut ya ka???
ReplyAss, kalo cari kontrak informil referensinya dari buku apa yaa?
Replykaka semester berapa ka?
Replywaah saya lagi diajar pak Ketut nih di vokasi UI
ReplyTerima kasih atas komennya,
Sering-sering mampir kesini ya...he.. he... ConversionConversion EmoticonEmoticon